![]() |
| Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. |
Kupang | Detik Sarai — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) meningkatkan penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di wilayah Alak, Kota Kupang, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Di lansir pada media Zonaline-News, Perkara tersebut telah ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdirektorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas (Ditres PPA-PPO) Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara awal.
“Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk membuat terang perkara ini,” Kata Henry, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, proses penyidikan selanjutnya meliputi pemanggilan dan pemeriksaan saksi, korban maupun pihak yang dilaporkan, pengumpulan alat bukti, serta tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.
Henry menjelaskan, setelah rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti dilakukan, penyidik akan kembali melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Termasuk penetapan tersangka apabila didukung oleh hasil penyidikan yang sah,” Ujarnya.
Polda NTT juga memastikan, aspek perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
Lebih lanjut Henry mengatakan, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis sejak awal penanganan perkara.
“Korban telah mendapatkan pendampingan psikologis sebagai bagian dari upaya kami memberikan perlindungan penuh selama proses penanganan perkara ini berlangsung,” Tuturnya.
Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Penyidik
Peningkatan status perkara tersebut, kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., mengapresiasi langkah yang dilakukan penyidik Polda NTT.
“Kami mengapresiasi pernyataan Polda NTT bahwa sejak awal penanganan perkara, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis. Kami berharap pendampingan tersebut terus diberikan secara konsisten selama proses hukum berlangsung,” kata Rusydi.
Menurut Rusydi, pendampingan tersebut penting untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi perhatian selama proses hukum berjalan.
Ia menegaskan, pihak korban dan keluarga menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara, termasuk dalam menentukan ada atau tidaknya alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kami sama sekali tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan penetapan tersangka. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” Tegasnya.
Namun, sebagai kuasa hukum, Rusydi mengatakan pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengawal pemenuhan hak-hak korban serta memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Apabila seluruh alat bukti telah dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan, kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Jelasnya.
Rusydi menambahkan, pihaknya menyerahkan proses penegakan hukum kepada penyidik Ditres PPA-PPO Polda NTT, sembari tetap melakukan pengawalan terhadap perkara tersebut.
“Pada prinsipnya, kami menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada penyidik. Namun, kami akan terus mengawal perkara ini guna memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan maksimal terhadap korban, serta proses penyidikan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red/AH

