Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketum PERMASA-Kupang Desak Polres Sarai Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Siswi Kelas 5 SD di Sabu

Minggu, 21 Juni 2026 | Juni 21, 2026 WIB Last Updated 2026-06-21T09:00:05Z
Ketua Umum PERMASA - Kupang, Dominggus Dara
Kupang | Detik Sarai —  17 Juni 2026, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Sabu Raijua (PERMASA) Kupang, Dominggus Dara mendesak Polres Sabu Raijua untuk secara serius, profesional, dan transparan mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru PPPK di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.


Menurut Dominggus, kasus yang menyangkut anak sebagai korban merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan khusus dari negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu.


Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut diduga terjadi pada hari Senin sekitar pukul 20.23 WITA di Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara. Korban yang masih berstatus pelajar sekolah dasar diduga mengalami tindakan pelecehan seksual saat berada bersama terduga pelaku di salah satu lokasi yang sepi menuju arah pesisir laut. Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang selanjutnya membawa persoalan tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami mendesak Polres Sabu Raijua agar bekerja secara profesional dan mengusut tuntas kasus ini sampai terang-benderang. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena kasus ini menyangkut masa depan dan keselamatan seorang anak," Tegas Dominggus


Lebih lanjut, Alvin menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung. Korban dan keluarga korban harus memperoleh pendampingan hukum, pendampingan psikologis, serta jaminan keamanan agar tidak mengalami tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.


Selain mendesak aparat penegak hukum, Alvin juga meminta Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, Dinas Pendidikan, BKPSDM, serta instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjamin perlindungan terhadap korban serta menjaga marwah dunia pendidikan. Menurutnya, seorang tenaga pendidik seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, sehingga setiap dugaan pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik harus ditangani secara serius dan terbuka.


Alvin juga, mengajak seluruh masyarakat Sabu Raijua untuk mengawal proses hukum ini secara objektif dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak tidak boleh ditutup-tutupi karena keadilan bagi korban harus menjadi prioritas bersama.


Sebagai bagian dari elemen mahasiswa dan masyarakat Sabu Raijua, Dominggus menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban.


"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap anak-anak Sabu Raijua," Tutup Dominggus


Red/AH