Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pernyataan Keluarga Korban, Satu Minggu Tanpa Kepastian Hukum, Kapan Keadilan untuk Anak Kami ?

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T08:04:00Z
Jefrin Kadja Om kandung NDK
Sabu Raijua | Detik Sarai — Jefrin Kadja Sebagai om Kandung dan keluarga korban NDK siswa Kelas 5 SD asal Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara, Kabuostrn Sabu Raijua, menyampaikan keprihatinan dan mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oknum RR Guru PPPK.


Kronologi Singkat Laporan: 


Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, anak kami ditahan pelaku di jalan Kroswai. Korban dipaksa mengantar pelaku, lalu di pertengahan jalan menuju laut, pelaku mematikan motor dan melakukan pelukan serta mencium secara paksa terhadap anak di bawah umur.


Karena ketakutan korban berhasil melarikan diri dan langsung menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya,, dengan demikian pada malm itu juga sekitar pukul 21.00 WITA orang tua langsung mendatangi Polsek Hawu Mehara untuk melaporkan  kejadian tersebut secara lisan. Lalu di lanjutkan pada kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 orang tua mendatangi polres sabu Raijua untuk membuat laporan resmi.


Jefrin mengatakan bahwa, Namun hingga hari ini, kamis 25 Juni 2026, sudah 7 hari sejak laporan dibuat, kami belum menerima kejelasan apapun:


1. Belum ada SP2HP - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan sesuai KUHAP Pasal 8 belum kami terima. Kami tidak tahu kasus ini sudah naik sidik, sudah gelar perkara, atau masih diam di meja.


2. Belum ada penetapan tersangka Padahal pengakuan pelaku sudah ada di BAP. Mengapa status hukumnya belum jelas?


3. Pelaku yang di duga masih bebas berkeliaran.


Menurut om kandung NDK, keluarga korban bukan mencari sensasi tetapi ingin anak kami mendapatkan keadilan, 


"Kami bukan mencari sensasi. Kami hanya orang tua biasa yang ingin anak kami mendapatkan keadilan. Anak  masih kelas 5 SD, masa depannya dirusak oleh orang yang seharusnya menjadi teladan." Ujarnya


Untuk itu Ama jefrin kadja meminta dengan tegas:

1. Kapolres Sabu Raijua & Kapolsek Sabu Mesara: Segera keluarkan SP2HP, tetapkan tersangka, dan lakukan penahanan terhadap pelaku. Jangan biarkan pelaku berkeliaran sementara korban trauma di rumah.


2. BKPSDM & Dinas Pendidikan Kab. Sabu Raijua: Segera nonaktifkan dan berhentikan dengan tidak hormat oknum RR dari ASN PPPK. Negara tidak boleh menggaji pelaku kejahatan seksual anak.


3. UPTD PPA Provinsi NTT: Hadir untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban sesuai amanat UU TPKS.


4. Komnas PA & KPAI: Mohon atensi dan pengawasan terhadap kasus ini agar tidak menguap seperti kasus-kasus lain.


Dirinya juga menyampaikan bahwa, Kami percaya hukum di negeri ini masih berpihak pada anak. Tapi kepercayaan itu akan hilang jika 1 minggu berlalu tanpa ada langkah nyata. 


Jefrin juga menegaskan bahwa, Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Jika ke depan tidak ada perkembangan, kami akan melaporkan ke Polda NTT, Komnas PA, dan menempuh jalur media untuk mencari keadilan.


Ia juga menyampaikan bahwa, Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi hal yang di lakukan oleh pelaku di duga sudah tidak bisa di anggap hal sepele karna merugikan orang lain.

Red/AH

Iklan