Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pernyataan Keluarga Korban, Satu Minggu Tanpa Kepastian Hukum, Kapan Keadilan untuk Anak Kami ?

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T12:42:06Z
Jefrin Kadja Om kandung NDK
Sabu Raijua | Detik Sarai Keluarga korban NDK, siswa kelas 5 SD asal Desa Ramedue, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, menyampaikan keprihatinan dan mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RR oknum Guru PPPK


Kronologi Singkat Laporan:


Pada Senin, 23 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, anak kami ditahan pelaku di jalan Kroswai saat masih berseragam sekolah. Korban dipaksa mengantar pelaku, lalu di pertengahan jalan menuju laut, pelaku mematikan motor dan melakukan memeluk dan mencium secara paksa terhadap anak di bawah umur. 


Karena ketakutan, korban berhasil melarikan diri dan langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua. Pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 23.00 WITA, kami mendatangi Polsek Sabu Mesara untuk membuat laporan resmi. Dalam BAP, pelaku mengakui dan membenarkan seluruh perbuatannya.


Jefrin Kadja yang merupakan Om kandung korban katanya, hingga hari ini, Senin 25 Juni 2026, sudah 7 hari sejak laporan dibuat, kami belum menerima kejelasan apapun:


1. Belum ada SP2HP - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan sesuai KUHAP Pasal 8 belum kami terima. Kami tidak tahu kasus ini sudah naik sidik, sudah gelar perkara, atau masih diam di meja.


2. Belum ada penetapan tersangka Padahal pengakuan pelaku sudah ada di BAP. Mengapa status hukumnya belum jelas?


3. Pelaku yang di duga masih bebas berkeliaran.


Menurut Jefrin, dirinya bukan mencari sesasi publik, namun sebagai orang tua biasa menginginkan anaknya mendapat keadilan,

"Kami bukan mencari sensasi. Kami hanya orang tua biasa yang ingin anak kami mendapatkan keadilan. Anak umur 11 tahun, masih kelas 5 SD, masa depannya dirusak oleh orang yang seharusnya menjadi teladan." Ujarnya


Untuk itu, om kandung korban meminta dengan tegas:


1. Kapolres Sabu Raijua & Kapolsek Sabu Mesara: Segera keluarkan SP2HP, tetapkan tersangka, dan lakukan penahanan terhadap pelaku. Jangan biarkan pelaku berkeliaran sementara korban trauma di rumah.


2. BKPSDM & Dinas Pendidikan Kab. Sabu Raijua: Segera nonaktifkan dan berhentikan dengan tidak hormat RR dari ASN PPPK. Negara tidak boleh menggaji pelaku kejahatan seksual anak.


3. UPTD PPA Provinsi NTT: Hadir untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban sesuai amanat UU TPKS.


4. Komnas PA & KPAI: Mohon atensi dan pengawasan terhadap kasus ini agar tidak menguap seperti kasus-kasus lain.


Dirinya juga menyampaikan bahwa, Kami percaya hukum di negeri ini masih berpihak pada anak. Tapi kepercayaan itu akan hilang jika 1 minggu berlalu tanpa ada langkah nyata. 


Jefrin juga menegaskan bahwa, Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Jika ke depan tidak ada perkembangan, kami akan melaporkan ke Polda NTT, Komnas PA, dan menempuh jalur media untuk mencari keadilan.


Ia juga menyampaikan bahwa Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi hal yang di lakukan oleh pelaku di duga sudah tidak bisa di anggap hal sepele karna merugikan orang lain.


Red/AH