![]() |
| Ilustrasi: Diduga Oknum Guru PPK Di Sabu Raijua Melecehkan NDK Siswa Kelas 5 SD |
Sabu Raijua | Detik Sarai — Permasa Kupang angkat suara terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di sabu Raijua. Korban NDK Siswa Kelas 5 SD dan Pelaku RR, diduga seorang oknum Guru PPPK di salah satu sekolah di Hawu Mehara, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua pada Hari Senin, sekitar pukul 20.23 WITA
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Siswa Kelas 5 SD
1. Penahanan di Jalan
Pada hari Senin sekitar pukul 20.23 WITA, di wilayah Kroswai dekat rumah APT, Desa Ramedue, pelaku RR menahan korban NDK
2. Perintah Mengantar
Pelaku memaksa korban untuk mengantarkannya menggunakan sepeda motor. Rute perjalanan: dari Kroswai → Rumah Los di Ramedue → Lapangan Bola Amitaba Buru Hobu yang terletak dekat rumah Kepala Desa Ramedue → arah laut.
3. Tindakan Pelecehan
Sesampainya di pertengahan jalan menuju laut, pelaku menghentikan motor, memutar kunci kontak hingga motor mati, lalu menahan korban. Di saat tersebut pelaku melakukan tindakan memeluk dan mencium korban secara paksa.
4. Korban Melarikan Diri & Melapor
Korban berteriak ketakutan, berhasil menyalakan motor kembali, dan melarikan diri. Korban langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
5. Pelaporan Awal
Pada hari senin, 25 Juni 2026 pukul 23.00 WITA, Ayah korban mendatangi rumah Kepala Desa Ramedue untuk melapor. Karena Kepala Desa tidak berada di tempat, orang tua korban kemudian langsung mendatangi Polsek Sabu Mesara untuk membuat laporan resmi.
6. Pemanggilan & Pengakuan Pelaku
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Sabu Mesara memanggil pelaku RR dan keluarga korban untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui dan membenarkan seluruh perbuatan yang dilaporkan oleh korban.
Kronologi kejadian tersebut, organisasi PERMASA KUPANG menuntut pihak terkait mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus ini.
1. Meminta Polsek Sabu Mesara/Polres Sabu Raijua untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
2. Meminta proses hukum seberat-beratnya terhadap pelaku karena korban adalah anak di bawah umur.
3. Meminta BKPSDM & Dinas Pendidikan Kabupaten Sabu Raijua untuk memberhentikan dengan tidak hormat RR dari jabatan Guru PPPK, karena tindakan asusila melanggar Kode Etik Guru, UU ASN, dan tidak pantas menjadi contoh/teladan bagi siswa.
4. Meminta LPSK untuk melindungi korban dan keluarga korban.
5. Mendesak pihak sekolah untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap seluruh peserta didik agar tidak terjadi intimidasi, tekanan, maupun tindakan serupa di kemudian hari.
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara kritis serta menolak segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Pernyataan Sikap, Dominggus Dara sebagai Ketua PERMASA KUPANG dirinya mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku
"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta memastikan dunia pendidikan di Kabupaten Sabu Raijua menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual."
Red/AH
