![]() |
| Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., |
Demikian diungkapkan Rusydi kasi kepada wartawan usai bertemu penyidik.
Rusydi pada , setelah dirinya menanyakan perkembangan penanganan perkara kliennya di Polresta Kupang Kota, penyidik yang menangani perkara tersebut menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kasus ini akan digelar dan hasil visum telah keluar.
"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan,” ujar Rusydi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, dugaan pencabulan tersebut terjadi ketika paman dan bibi korban sedang berada di Rumah Sakit Bhayangkara. Paman korban menjalani perawatan dan harus menginap di rumah sakit, sementara korban dipercaya menjaga rumah di Kompleks Nusa Bunga, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Saat kondisi rumah sepi, seorang pria berinisial AS yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan paman korban dan kerap keluar masuk rumah tersebut diduga datang ke lokasi.
Terduga pelaku kemudian meminta korban memijat kepalanya. Karena mengenal yang bersangkutan, korban memenuhi permintaan tersebut.
Namun, menurut keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, setelah itu AS diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh bagian sensitif korban.
Korban kemudian disebut meronta sehingga membuat terduga pelaku terkejut dan meninggalkan rumah. Setelah itu, korban mengunci rumah.
Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya. Korban selanjutnya didampingi keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Kupang Kota.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/950/VIII/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 23 Agustus 2026.
Rusydi menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, di Kompleks Nusa Bunga, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Rusydi berharap penyidik dapat segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut serta menjalankan proses hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Red/AH
