![]() |
Ratusan warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang Bersama Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) Kembali Datangi Kantor Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur |
Kupang | DS - Masyarakat Desa Naunu, Kabupaten Kupang kembali mendatangi Nakertrans Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memastikan pencabutan HPL Desa Naunu yang berlaku sejak tahun 1996 sampai saat ini
Elias Olla, kepada media mengatakan bahwa kedatangan masyarakat tersebut yakni untuk berdialog bersama Nakertrans Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memastikan proses pencabutan HPL Desa Naunu seluas 1658,80 Hektare yang telah dikuasai Nakertrans
"kami hari ini datang lagi untuk pastikan di Nakertrans provinsi Nusa tenggara Timur terkait proses pencabutan HPL Desa Naunu seluas 1658,80 Hektar yang telah dikuasai Nakertrans atau Kementrian transmigrasi
Baginya, selama ini masyarakat telah menderita selama kurang lebih 29 tahun dengan penuh penantian akan terealisasinya program dari Nakertrans yang telah di janjikan kepada masyarakat yakni transmigrasi pola ternak pada tahun 1865.
"Jadi selama ini kurang lebih 29 tahun kami sebagai masyarakat hidup dengan penuh penantian akan terealisasinya program dari Nakertrans yang telah di janjikan kepada masyarakat yakni transmigrasi pola ternak pada tahun 1865"
Menurutnya pemerintah telah berbohong kepada masyarakat demi mendapatkan tanah masyarakatnya sendiri, dikarenakan program yang dijanjikan pemerintah kepada masyarakat tidak terealisasi tetapi tanah masyarakat adat diambil
"Sebagai masyarakat biasa, kami merasa dibohongi oleh pemerintah demi mendapatkan tanah kami sendiri, dikarenakan program yang dijanjikan pemerintah kepada masyarakat tidak terealisasi tetapi tanah kami diambil." Katanya
Selain itu Godlief Tanone, salah satu masyarakat juga menambahkan bahwa tujuan kedatang masyarakat tersebut sebagai bentuk penolakan atas penguasaan tanah masyarakat oleh pemerintah transmigrasi selama 29 tahun lamanya
"Sebagai masyarakat kecil, kami sudah datangi Nakertrans provinsi Nusa tenggara Timur sudah dua kali, untuk menolong Kementrian transmigrasi yang sudah kuasai tanah kami selama ini" Ungkapnya
Sementara Asten Bait, ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu, juga menambahkan bahwa kedatangan masyarakat tersebut merupakan upaya untuk memastikan proses pencabutan HPL Desa Naunu.
"terkait dengan kedatangan kami hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan kami bersama Nakertrans provinsi Nusa tenggara Timur" Kata Asten
Terkait dengan hasil pertemuan tersebut, Asten menjelaskan bahwa sesuai dengan informasi yang diterima oleh masyarakat dalan diskusi antara masyarakat dan Nakertrans provinsi Nusa tenggara bahwaterkait dengan pencabutan HPL Desa Naunu tersebut perlu adanya surat permohonan dari pemerintah daerah kabupaten Kupang
"Jadi terkait dengan hasil diskusi kami hari ini, bersama Nakertrans provinsi Nusa tenggara Timur adalah kami mendapatkan informasi dari Nakertrans bahwa untuk pencabutan HPL Desa Naunu perlu adanya permohonan dari pemerintah daerah kabupaten Kupang kepada kementerian." Ujar Ketum IKIF
Asten juga menambahkan bahwa pihaknya bersama masyarakat desa Naunu secepatnya akan membangun komunikasi bersama pemerintah daerah kabupaten Kupang terkait proses pencabutan HPL tersebut.
"Menindaklanjuti hasil dari hari ini maka kami secepatnya akan membangun komunikasi bersama pemerintah daerah kabupaten Kupang untuk segera menindaklanjuti proses pencabutan HPL Desa Naunu." Pungkasnya
Asten juga berharap agar pemerintah daerah kabupaten bersama kementerian transportasi dapat mengambil langkah untuk mengembalikan Tanah tersebut dengan pencabutan HPL, serta berjanji untuk mengawal proses pencabutan HPL Desa Naunu tersebut
"Saya berharap agar Bupati Kupang dan kementerian transportasi mempunyai nurani untuk kembalikan tanah masyarakat, dan saya berjanji bahwa kami Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu akan mengawal proses ini sempai masyarakat mendapatkan Tanahnya." Tutup Asten
Adapun Beberapa point-point tuntutan yang dibawakan oleh masyarakat yakni:
1. Pencabutan HPL Desa Naunu
2. Meminta BPN Provinsi NTT untuk menerbitkan sertifikat kepada Masyarakat sebesar 1408,8 Ha dan Untuk TNI Sebesar 150 Ha
3. Meminta kepada BPN untuk tidak Menerbitkan sertifikat untuk pihak manapun selain masyarakat atau atas kesepakatan masyarakat desa Naunu
Adapun kronologi singkat terkait proses pelepasan HPL Desa Naunu yakni Nakertrans Provinsi-NTT bersama pemerintah daerah kabupaten Kupang pada tanggal 19 September tahun 1996 dengan menjanjikan kepada masyarakat dengan program transmigrasi lokal pola ternak Dengan target sasaran pemanfaatan 300 kk( masyarakat desa Naunu dan Camplong 1) dengan masing-masing kk akan dibangun fasilitas rumah diatas lahan 2 H,dan ternak sapi 9 Ekor per KK
Dalam penyampaian informasi dari pemerintah daerah kepada Masyarakat pada saat sosialisasi yaitu masyarakat diminta menyerahkan Tanah seluas 600 H, tetapi pada saat penandatanganan berita acara pelepasan hak ternyata luas lahan bukan 600 H tetapi 2000 H, sesuai dengan nomor surat pelepasan hak: NO:640/2283/BPN/1996, yang ditandangi oleh perwakilan 10 tokoh adat atas nama masyarakat adat desa Naunu.
Seusai pelepasan HPL dari tahun 1996 sampai saat ini program yang dijanjikan kepada masyarakat tidak terealisasi, tetapi tanah masyarakat dikuasai oleh Nakertrans dengan dengan dasar HPL tersebut
Red/AH