Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang Digeruduk Masyarakat bersama IKIF, Pastikan Cabut HPL Tanah Naunu

Senin, 22 September 2025 | September 22, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T12:46:26Z
Masyarakat Desa Naunu bersama IKIF berdialog dengan Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang menindaklanjuti pencabutan HPL seluas 1658,80
DS | Kupang - Masyarakat Desa Naunu kembali datangi Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti pencabutan HPL Desa Naunu yang berlaku dari tahun 1996 sampai saat ini 


Adolfina Bas, kepada media ini mengatakan bahwa kedatangan masyarakat tersebut yakni untuk berdialog bersama Pemerintah Daerah kabupaten Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti proses pencabutan HPL Desa Naunu seluas 1658,80 Hektar yang telah dikuasai Nakertrans atau Kementrian Transmigrasi 


"kami hari ini datang lagi untuk melanjutkan perjuangan kami di kantor Bupati Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang  terkait proses pencabutan HPL Desa Naunu seluas 1658,80 Hektar yang telah dikuasai Nakertrans atau Kementrian Transmigrasi 


Baginya selama ini masyarakat telah berjuang sendiri untuk proses pencabutan HPL tersebut, sehingga kehadiran atau kedatangan masyarakat tersebut untuk meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang untuk turut dalam perjuangan pencabutan HPL Desa Naunu


"Jadi selama ini hari kami datang untuk ketemu kami punya orang tua yaitu bupati dan kami wakil Suara dong untuk membantu kami dalam proses pencabutan HPL Desa Naunu"


Menurutnya pemerintah dan DPRD harus tidak membiarkan masyarakatnya berjuang sendiri, karena pemerintah daerah Kabupaten Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang merupakan representasi dari pemerintah pusat yang harus mementingkan kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi atau elit 


"Sebenarnya Bupati dengan DPRD Kabupaten Kupang ini sebagai kami punya wakil seharusnya sonde kasi tinggal kami berjuang sendiri, tetapi dong harus bersuara Karena kami pilih mereka." Ungkapnya 


Selain itu Asten Bait, Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), yang mendampingi Masyarakat Desa Naunu, Mengatakan Kehadiran Masyarakat di Kantor Bupati Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang Untuk menindaklanjuti hasil audiensi masyarakat bersama Nakertrans provinsi Nusa Tenggara Timur dengan membawa petisi penolakan dengan tuntutan pencabutan HPL Desa Naunu 


"Hari ini kami bersama masyarakat datang untuk menemui Bupati Kupang dan juga DPRD kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti hasil audiensi masyarakat bersama Nakertrans provinsi Nusa tenggara dengan membawa petisi penolakan dengan tuntutan pencabutan HPL Desa Naunu." kata Asten


Asten juga menambahkan bahwa Masyarakat telah membuat petisi kepada pemerintah daerah Kabupaten Kupang, pemerintah daerah provinsi, pemerintah pusat dan lembaga legislatif dari Kabupaten hingga pusat 


"Kami sebagai masyarakat sudah buat petisi penolakan dengan tuntutan pencabutan HPL Desa Naunu kepada Gubernur, Presiden, Menteri Transmigrasi, BPN dan DPRD Kabupaten hingga pusat untuk sesuai dengan kewenangan masing-masing bertindak untuk proses pencabutan HPL Desa Naunu." Ungkapnya 


Asten juga, menambahkan bahwa masyarakat telah memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah Kabupaten Kupang untuk segera menindaklanjuti hasil audiensi bersama masyarakat serta berjanji akan menduduki kantor bupati Kupang jika permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten Kupang 


Segera menindaklanjuti hasil audiensi hari ini bersama, kami yang mengeluarkan surat rekomendasi permohonan pencabutan HPL Desa Naunu kepada Kementerian, jika tidak ditindaklanjuti oleh bupati Kupang, maka kami akan gantian, Bupati tinggal di Naunu dan kami tinggal di kantor bupati 


Asten juga berharap agar masyarakat pada umumnya memberikan atensi terkait persoalan tersebut, sehingga secepatnya ada penyelesaian 


"Saya berharap masyarakat fatuleu, Kabupaten Kupang dan provinsi Nusa Tenggara untuk kita sama-sama ada dalam perjuangan ini, sehingga secepatnya masyarakat Desa Naunu bisa mendapatkan tanah mereka." Harapannya 


Adapun kronologi singkat terkait proses pelepasan HPL Desa Naunu yakni Nakertrans Provinsi-NTT bersama pemerintah daerah kabupaten Kupang pada tanggal 19 September tahun 1996 dengan menjanjikan kepada masyarakat dengan program Transmigrasi lokal pola ternak dengan target sasaran pemanfaatan 300 kk (masyarakat Desa Naunu dan Camplong 1) dengan masing-masing kk akan dibangun fasilitas rumah diatas lahan 2 H, dan ternak sapi 9 Ekor per KK


Dalam penyampaian informasi dari pemerintah daerah kepada Masyarakat pada saat sosialisasi yaitu masyarakat diminta menyerahkan Tanah seluas 600 H, tetapi pada saat penandatanganan berita acara pelepasan hak ternyata luas lahan bukan 600 H tetapi 2000 H, sesuai dengan nomor surat pelepasan hak: No: 640/2283/BPN/1996, yang ditandangi oleh perwakilan 10 tokoh adat atas nama masyarakat adat desa Naunu.


Seusai pelepasan HPL dari tahun 1996 sampai saat ini program yang dijanjikan kepada masyarakat tidak terealisasi, tetapi tanah masyarakat dikuasai oleh Nakertrans dengan dengan dasar HPL tersebut


Red/AH