Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Usai Desakan Kuasa Hukum, Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Terduga Pelaku Penikaman Oebufu

Jumat, 06 November 2026 | November 06, 2026 WIB Last Updated 2026-11-06T13:14:57Z
Sumber dan foto tribratanews Polres Kupang Kota, YH diringkus Tim Unit Jatanras Polresta Kupang Kota pada Kamis (5/11/2026) malam.
Kupang | Detik Sarai — Penanganan kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya kuasa hukum korban mendesak penyidik Polresta Kupang Kota agar segera menuntaskan perkara tersebut, Unit Jatanras akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial YH (49), yang diduga sebagai pelaku.


YH diringkus tim Unit Jatanras Polresta Kupang Kota pada Kamis (5/11/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WITA, di kawasan RT 24/RW 08, Kelurahan Oebufu.


Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan korban berinisial JEB (28) sejak 22 Agustus 2026 lalu.


Sebelumnya, tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Rusydi Saleh Maga, S.H., Alexander Peter E. Mahing, S.H., dan Makarios M. C. Ayal, S.H., M.H., menggelar konferensi pers untuk menyampaikan desakan kepada penyidik agar segera mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.


Dalam keterangannya, Rusydi Saleh Maga menyoroti lambannya perkembangan penanganan laporan polisi yang telah berjalan sejak Agustus 2026.


Ia meminta penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar korban memperoleh kepastian hukum serta keadilan atas peristiwa yang dialaminya.


Desakan tersebut muncul karena pihak kuasa hukum menilai penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian kepada korban.

Terduga Pelaku Diamankan Tim Jatanras

Perkembangan terbaru, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan terduga pelaku saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).


"Benar, tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial YH di kawasan Oebufu. 


Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Subnit IV Pidum untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Jumpatua Simanjorang.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (22/8/2026), sekitar pukul 17.30 WITA, ketika korban bersama sejumlah rekannya sedang duduk di wilayah Kelurahan Oebufu.

Situasi kemudian memanas setelah terduga pelaku bersama seorang rekannya mendatangi kelompok korban dan menuduh mereka melempari tempat kos yang ditempati.

Perselisihan tersebut berujung cekcok hingga terjadi perkelahian. Dalam insiden itu, korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang mengakibatkan luka pada kedua bagian paha.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polresta Kupang Kota dengan nomor laporan polisi LP/B/947/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 22 Agustus 2026.

Pelaku Disebut Mengakui Perbuatannya

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan sejak Selasa (3/11/2026) hingga Kamis (5/11/2026).


Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim yang dipimpin IPDA Alfred Bire langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan YH tanpa perlawanan.


Dalam pemeriksaan awal, YH disebut mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penyerangan menggunakan pisau karena tersulut emosi saat terlibat perkelahian dengan korban.


Sementara itu, senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut belum ditemukan. Berdasarkan keterangan awal, pisau itu disebut telah dibuang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).



Dengan diamankannya YH, penanganan perkara ini kini memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subnit IV Pidum Polresta Kupang Kota.


Meski demikian, penangkapan terduga pelaku bukanlah akhir dari proses hukum. Penyidik masih perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Desakan yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum korban menjadi bagian dari perhatian terhadap pentingnya transparansi dan kepastian dalam penanganan laporan masyarakat.


Red/AH

Iklan