![]() |
| Tim Kuasa Hukum saat gelar konferensi pers pada 2 November 2026. Laporan disampaikan pada 22 Agustus 2026 hingga November ini |
Desakan tersebut disampaikan tim kuasa hukum saat menggelar konferensi pers pada 2 November 2026. Tim kuasa hukum menilai, sejak laporan dibuat pada 22 Agustus 2026, penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas, khususnya terkait pemeriksaan saksi dan penanganan terhadap pihak yang dilaporkan.
Tim kuasa hukum korban terdiri dari Rusydi Saleh Maga, S.H., Alexander Peter E. Mahing, S.H., serta Makarios M. C. Ayal, S.H., M.H.
Rusydi Saleh Maga menegaskan, pihaknya meminta penyidik memberikan perhatian serius terhadap laporan kliennya agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak laporan disampaikan pada 22 Agustus 2026 hingga November ini, kami menilai belum ada perkembangan yang jelas. Bahkan, berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut belum diperiksa,” tegas Rusydi.
Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan salah satu langkah penting untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Ia berharap penyidik segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar perkara tersebut tidak berlarut-larut dan hak korban untuk memperoleh kepastian hukum tetap terlindungi.
“Kami meminta penyidik mengusut tuntas laporan ini secara profesional dan objektif. Klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Alexander Peter E. Mahing, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa tersebut bermula ketika Josihen Elymelek Bana sedang berada di sebuah rumah bersama sejumlah temannya.
Dalam kejadian itu, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor. Alexander menyebut, dugaan penikaman menggunakan pisau tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian tubuhnya.
Menurut Alexander, keterangan korban dan saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi perlu didalami oleh penyidik guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya berharap setiap informasi dan bukti yang berkaitan dengan laporan itu dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, Makarios M. C. Ayal, S.H., M.H., menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal proses penanganan perkara demi melindungi kepentingan hukum korban.
Pihaknya meminta agar penyidik menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tim kuasa hukum juga berharap kepolisian dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sehingga korban memperoleh kejelasan atas proses hukum yang sedang berjalan.
Red/AH

