Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mengabdi Belasan Tahun hingga Tutup Usia, Klinik Queen Diduga Menahan Hak Pekerja

Jumat, 06 November 2026 | November 06, 2026 WIB Last Updated 2026-11-06T13:01:58Z
AR-A Law Firm & Partners mendatangi klinik Queen
JAKARTA | Detik Sarai —  Kisah pilu menimpa keluarga almarhum Lazarus Pedo dan almarhumah Maria Yenny Ganyo. Sepasang suami istri yang menghabiskan belasan tahun hidupnya untuk mengabdi di Klinik Queen, sebuah klinik kecantikan di Jln. Agung Niaga, Sunter, Jakarta Utara, kini menyisakan luka mendalam bagi anak-anak mereka.


Bukan hanya duka kehilangan, namun hak-hak hukum kedua orang tua mereka yang diduga sengaja "dikubur" oleh pihak Klinik Queen. Harapan para ahli waris untuk mengetuk pintu hati pemilik (owner) Klinik Queen seketika pupus. 


Pada Rabu (4/11/2026), tim kuasa hukum ahli waris dari AR-A Law Firm & Partners mendatangi klinik yang berlokasi di Jalan Agung Niaga, Tanjung Priok tersebut. Niat baik untuk membuka ruang dialog kekeluargaan justru berbenturan dengan penolakan Owner yang enggan bertemu kuasa hukum ahli waris. Sang pemilik Klinik memilih bersembunyi di lantai atas bangunan dan enggan menemui perwakilan keluarga tanpa alasan yang jelas.


"Kami datang ke sini untuk memperjuangkan hak-hak hukum ketenagakerjaan yang masih terkubur rapi di dalam klinik ini," ujar Efraim Mbomba Reda, S.H., salah satu kuasa hukum ahli waris saat ditemui di lokasi.


Padahal, jauh sebelum kedatangan tersebut, tim kuasa hukum telah mengirim surat pemberitahuan resmi yang diterima langsung oleh salah satu owner yang bernama Margonto. Namun, saat didatangi, karyawan klinik berdalih tidak memiliki akses untuk menghubungi atasannya. Alasan yang bagi kuasa hukum, dinilai janggal dan terkesan menutup-nutupi keberadaan sang pemilik.


Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh tim hukum. Penolakan dialog ini bukan sekadar urusan formalitas birokrasi, melainkan menyangkut hajat hidup anak-anak yang ditinggalkan. "Kami ke sini dengan niat baik. Ini bukan saja soal pesangon dan hak hukum lainnya, tetapi ini soal melanjutkan hidup," tutur Efraim.


Senada dengan Efraim, Didimus Migu, S.H. menegaskan bahwa pemenuhan hak pekerja yang meninggal dunia secara gamblang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihak klinik dinilai telah mengangkangi aturan hukum demi menghindari tanggung jawab.


"Orang tua mereka sudah mengabdi belasan tahun di sini sampai meninggal dunia. Hak-hak pekerja itu sudah diatur dalam Undang-undang, kami tidak mengarang," kata Didimus yang akrab disapa Didi.


Merasa jalan damai telah tertutup, tim kuasa hukum ahli waris kini tengah menyusun langkah hukum strategis dan terukur. "Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak klien kami," tegas Stefanus Gega, S.H. yang juga merupakan kuasa hukum ahli waris.


Jika Owner Klinik Queen terus bungkam dan mengabaikan tuntutan kemanusiaan ini, kasus tersebut akan segera diseret ke Disnaker hingga ke meja kepolisian. Pihak kuasa hukum menilai tindakan menahan hak pekerja yang telah tiada merupakan bentuk kejahatan ketenagakerjaan yang tidak bisa ditoleransi.


Tim kuasa hukum para ahli waris dari kantor Hukum AR-A Law Firm & Partners:
1. Don Bosko Chandra Goba, S.H., Ccd.
2. Yosep Gani Paulana Gande, S.H.
3. Efraim Mbomba Reda, S.H.
4. Stefanus Gega, S.H.
5. Didimus Migu, S.H.
6. Gimson R. M. Obhetan, S.H.
7. Fidelis Weu, S.H.
8. Peter Florence R. Ndaza Wara, S.H.

Red/AH

Iklan