Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rusydi, Kuasa Hukum Korban Beberkan Aksi Bejat Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Alak

Kamis, 27 Agustus 2026 | Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T10:17:26Z
Kuasa Hukum Korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., dan Alexander Peter E. Mahing, S.H.,
Kupang |Detik Sarai — Seorang terduga pelaku berinisial TL diduga melakukan aksi pencabulan dan pemaksaan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di kediaman pelaku di salah satu kelurahan di Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Juli 2025.


Pengungkapan ini disampaikan Kuasa Hukum Korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., Kamis (27/8/2026) di Mapolda NTT usai mendampingi saksi korban dalam memberikan keterangan kepada penyidik.


Rusydi membeberkan kronologi kejadian. Sekitar pukul 21.00 WITA, korban duduk berbincang di teras rumah CD, saudara sepupunya. Tak lama, CD berpamitan ke belakang rumah untuk memasak air panas. Korban masih menunggu di teras.


Sekitar pukul 23.00 WITA, TL datang. Tanpa banyak bicara, ia menarik tangan kiri korban dan membawanya masuk ke rumahnya yang berseberangan dengan rumah CD. Di ruang tamu, TL membujuk korban untuk kembali menjalin hubungan dan akan meninggalkan istrinya. 


Ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh korban.


“Setelah ditolak, korban bilang ingin pulang karena sudah larut. Tapi pelaku justru menarik tangannya lagi dengan kuat dan menyeretnya ke kamar,” jelas Rusydi.


Di dalam kamar, TL mengunci pintu. Korban berusaha melawan dan berteriak. Namun karena tenaga korban lebih kecil, ia kembali didorong ke tempat tidur. Saat korban berteriak, wajahnya ditutup dengan bantal. Dalam kondisi itu, pelaku melucuti pakaian korban.


“Karena mulutnya dibekap bantal, korban tidak bisa berteriak. Ia hanya bisa pasrah dan menangis,” ujar Rusydi dengan nada prihatin.


Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur dengan Nomor: STTPL/B/272/VII/2026/SPKT Polda Nusa Tenggara Timur.


Di tempat yang sama, Kuasa Hukum korban lainnya, Alexander Peter E. Mahing, S.H., juga mendampingi saksi korban berinisial PD untuk dimintai keterangan penyidik.


Alexander mengapresiasi kinerja penyidik Polda NTT. “Kami berterima kasih karena penyidik terus membangun komunikasi yang baik dengan kuasa hukum, korban, dan keluarga. Kami berharap kasus ini bisa terang dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegasnya.


Red/AH