![]() |
| Benidiktus Boy Benu, S.H., M.H., |
Timor Tengah Selatan | Detik Sarai — Masyarakat Adat Desa Boti sejak dahulu kala telah hidup mengembangkan pola hidup yang menyatu dengan alam melalui pemeliharaan hewan ternak dan pengelolaan taman pertanian. Praktik ini berfungsi sebagai sistem pertahanan hidup yang berkelanjutan serta menjadi landasan Sosial, Ekonomi, Dan Budaya dalam kehidupan bermasyarakat Boti. Minggu, ( 18/02/2026).
Hal tersebut pemuda asal Boti, Benidiktus Boy Benu, S.H., M.H., kepada media Ia menjelaskan, Secara Filosofis Hewan dan Pertanian bukan sekadar sumber pangan melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan dan kepercayaan leluhur. Hewan ternak dipandang sebagai sahabat hidup yang membantu manusia dalam mempertahankan keseimbangan alam serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hewan ternak dalam masyarakat adat Boti berperan sebagai simbol status sosial, alat pemersatu, serta sarana dalam pelaksanaan ritus adat. Kepemilikan dan pemeliharaan hewan mencerminkan tanggung jawab sosial dan kedewasaan seseorang dalam komunitas. Proses merawat hewan dilakukan secara komunal, sehingga memperkuat nilai gotong royong, solidaritas, dan kerja sama antar anggota masyarakat." Katanya
Pertanian Secara Sosiologis berfungsi sebagai sistem pengorganisasian kehidupan masyarakat Boti. Aktivitas bercocok tanam melibatkan pembagian peran berdasarkan usia, gender, dan kedudukan adat yang secara tidak langsung membentuk struktur sosial yang teratur. Pola tanam yang mengikuti aturan adat menciptakan kepatuhan terhadap norma bersama serta memperkuat kontrol sosial dalam kehidupan Masyarakat. Tanah dianggap sebagai ibu yang memberi kehidupan, sehingga proses bercocok tanam dilakukan dengan penuh penghormatan dan mengikuti aturan adat. Pola tanam yang selaras dengan musim dan alam mencerminkan filosofi hidup sederhana, cukup, dan berkelanjutan.
Dirinya juga menambahkan bahwa, "Berdasarkan kajian filosofis dan sosiologis sebagaimana diuraikan di atas, pembentukan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Boti seyogianya berlandaskan pada nilai-nilai filosofis dan realitas sosiologis masyarakat adat Boti. Hal ini penting agar Perdes yang dibentuk tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga selaras dengan sistem nilai, struktur sosial, serta kearifan lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat Boti." Ujar pemuda asal Boti itu.
Legitimasi hukum, Peraturan Desa (Perdes) yang diterapkan di Desa Boti hingga saat ini belum sepenuhnya memenuhi kajian yuridis yang komprehensif berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara norma yang diatur dalam Perdes dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Desa di Desa Boti yang dalam halnya merupakan masih memerlukan penguatan, mengingat penyusunannya belum didasarkan pada kajian mendalam mengenai kesesuaian materi muatan Perdes dengan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam sistem hukum nasional.
Oleh karena itu, penyusunan dan penerapan Peraturan Desa di Desa Boti perlu didasarkan pada kajian yuridis, sosiologis, dan filosofis yang sistematis, guna menjamin kesesuaiannya dengan hierarki peraturan perundang-undangan serta memperkuat legitimasi hukum Perdes sebagai instrumen pengaturan yang efektif di tingkat desa.
Apabila Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Hewan dan Ternak diterapkan tanpa berlandaskan asas hukum adat dan asas hukum nasional, maka pemerintah desa tidak dapat serta-merta menyebut penerapannya sebagai “uji coba”. Dalam sistem hukum peraturan perundang-undangan, tidak dikenal konsep uji coba terhadap suatu peraturan yang bersifat mengikat. Peraturan desa bukanlah produk eksperimental seperti produk elektronik yang dapat diuji coba sebelum diberlakukan.
Lebih lanjut, apabila Perdes tersebut disebut sebagai uji coba, maka patut dipertanyakan alasan penerapannya yang telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai posisi masyarakat, apakah masyarakat adat Boti dijadikan sebagai objek percobaan kebijakan yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Pada prinsipnya, penerapan suatu peraturan perundang-undangan harus melalui proses kajian yang komprehensif, baik secara yuridis, sosiologis, maupun filosofis. Selain itu, peraturan tersebut wajib disosialisasikan secara memadai serta melalui mekanisme uji publik untuk memastikan penerimaan dan kesesuaiannya dengan kondisi sosial masyarakat. Penerapan Perdes tidak dapat dilakukan secara sepihak apalagi melalui penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, Setiap Peraturan Desa harus memenuhi prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat. Penerapan Perdes dengan dalih uji coba, namun disertai pengenaan denda yang bersifat nyata dan memberatkan, mencerminkan ketidakadilan khususnya bagi masyarakat pemilik ternak.
"Hal ini semakin bermasalah apabila dalam praktiknya terdapat tindakan kepala desa yang secara sengaja menjadikan Perdes sebagai tameng kekuasaan, seperti melakukan pembakaran pagar, membiarkan ternak masuk ke lahan pertanian, kemudian menuntut denda kepada pemilik ternak." Bebernya
Tindakan demikian tidak hanya berpotensi merupakan bentuk pemerasan, tetapi juga merupakan perbuatan yang secara sengaja merusak tatanan budaya serta kearifan lokal masyarakat adat Boti yang telah hidup dan dijaga secara turun-temurun. Praktik tersebut bertentangan dengan hukum adat, nilai keadilan sosial, serta tujuan utama pembentukan Peraturan Desa sebagai instrumen pengaturan yang melindungi dan menyejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah desa tidak dapat membenarkan penerapannya dengan dalih sebagai uji coba.
Bahwasanya, masyarakat adat Boti sejak dahulu telah hidup secara bersahaja sesuai tatanan kehidupannya sendiri. Kepala desa hanya bertanggung jawab secara administratif, sedangkan urusan hukum dan adat masyarakat Boti telah diakui secara luas hingga tingkat internasional karena keunikan sistem hukumnya.
Ia berharap bahwa, Kepala desa tidak boleh membuat aturan yang menyesatkan,
"Kepala desa tidak boleh membuat aturan yang menyesatkan atau menggunakan norma yang kabur. Desa Boti berbeda dengan desa lain di wilayah Kabupaten TTS, sehingga setiap aturan yang diterapkan harus melalui pertimbangan dan kajian yang matang. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan dapat bersifat konservatif sekaligus progresif, sesuai dengan nilai-nilai adat dan perkembangan zaman." Tutup Benidiktus
Red/AH
