![]() |
Doc: Sidang Tipikor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A Kupang |
DetikSarai|Kupang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Roy Riyadi diduga “Simsalabin” atau manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Harum Fransiskus saksi pada perkara terdakwa Ali Antonius yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT yaitu menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara jual beli aset milik Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektar di Karangan Toroh Lema Batu Kalo kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo.
Hal tersebut terungkap dalam fakta sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Kupang, Selasa 08/07/2021 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paula Da Silva Nino dan hakim anggota Gustaf Marpaun serta Ngguli Liwar Bani Awang.
Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Frasisco Bessie bertanya pada saksi Harum Fransiskus apakah dirinya mengetahui menandatangi BAP untuk tersangka Ali Antonius.
Saksi Harum Fransiskus menjawab tidak tahu.
Fransisco Bessie menanyakan lagi apakah saksi mengetahui surat pernyataan keterangan saksi tidak sama.
Menurut Harum Fransiskus ia menandatangani BAP saat berada dalam sel tahanan jaksa tidak membaca isinya karena menurut Harum Fransiskus, dirinya dijemput jaksa di rumah Ali Antonius pada, 11/02/2021 pukul 15.00 wita. Tiba di Kejati NTT, Harum Fransiskus disodorkan BAP untuk ditandatangani namum oleh saksi Harum Fransiskus sehingga tidak menandatangi BAP hingga pukul 24.00 wita.
Penjelasan Harum Fransiskus karena tidak menandatangani BAP lalu dirinya ditahan dalam sel Jaksa. Setelah ditahan dirinya kembali lagi disodorkan BAP oleh jaksa untuk ditandatangani, lalu dirinya pun menandatangani BAP itu tanpa membaca BAP itu.
Fransisco Bessie kembali menanyakan lagi kepada saksi, apakah saksi mengetahui nama penyidik yang menyodorkan BAP untuk di tandatangani
Harun Frasiskus pun menjawab lagi, penyidiknya bernama Roy.
Frasiscso Bessie kembali menegaskan apakah Roy Riyadi, S.H.,M.H, jaksa Madya, Jabatan Jaksa penyidik
Dijawab Harum Fransiskus, Roy yang dimaksud ialah Roy Riyadi.
Saat itupun Jaksa Penuntut Umum, Hary Franklin dalam sidang tersebut bertanya pada saksi Harun Fransiskus pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Ali Antonius menari di atas mayat kami (Harun Frasiskus dan Zulkarnian Djuje).
Dijawabnya Harun Fransiskus benar karena selama dirinya dan Zulkarnaen Djuje ditahan jaksa Ali Atonius tidak pernah menengok sehingga hal itu membuat dirinya sakit hati dan mengeluarkan kata itu.
Liputan